“Kemudian kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar 706 juta rupiah,” Ungkapnya.
Untuk modus operandi ke dua, lanjut Arwin, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang di investasi, namun sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
“Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” Tutur Kasat.
Dan untuk kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp 1 juta tabungan.
“Ketiga tabungan, tabungan ini berjalan 10 bulan dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak stiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,” bebernya.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Laksanakan Monitoring Arus Mudik dan Monitoring Saluran Air yang Longsor
Polisi langsung melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AR (33) ini sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” Kata Arwin.
Diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.