MPHD Tasikmalaya Gelar Audensi Perihal Pembongkaran dan Penutupan Saluran Irigasi, Ketua Ikbal Muhajir: Kepala UPTD PU Sukaratu Jawabannya Mutar-Mutar

Sementara itu, Kepala UPTD Pekerjaan Umum Wilayah Sukaratu Mamat mengaku baru sekarang bertemu dengan Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi.

“Jadi intinya saya juga baru bertemu dengan MPHD,” katanya.

Terkait dengan pemutusan saluran itu,ucap dia, saya menerangkan bahwa saluran itu tidak putus masih masih berfungsi cuman kontruksinya konstruksi sifon.

Baca Juga:Polres Subang Gelar Sholat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan Lampung

“Khusus pasangan yang sudah terbongkar saya sementara volumenya di gebud (di satukan) dengan drainase jalan, rencana sekitar 16 meter tapi kenyataan di lapangan dipasang yang TPT-nya 30, yang saluran kirmir sebelahnya,” papar Kepala UPTD.

“Saya tidak mengeluarkan izin untuk yang Cibodas itu, cuma mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.

Menanggapi tentang apa yang disampaikan oleh Kepala BPP Kecamatan Cisayong Ali Imam Hamali tentang sawah di wilayah Kecamatan Cisayong ini merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Mamat, sangat menunjang dengan sifon.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Moh.Zen, Pimpin Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan

“Oh saya sangat menunjang, rekomendasi sifon yang dilaksanakan itu bisa dibongkar untuk soalnya di luar area,” ungkapnya.

Kepala UPTD Mamat Rahmat menegaskan, itu barang negara tidak boleh ada yang merusak, kalau ada juga kan seperti di sini besi juga tidak ada yang mengganggu tidak ada yang menjual, cicing weh kitu.

“Solusi yang terbaik saya itu mengalihkan apa yang sudah dibongkar dan tetap itu di badan jalan,”tandasnya.

Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu, Mamat Rahmat, S.Sos, mengaku tidak memberi izin, namun yang turtuang dalam surat dengan nomor PU.01.02. /02/UPTD PU SKRT/2025 bahwa prihal Izin Pembuatan Jalan Masuk Rumah (rencana akan dibangun).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *