Adapun Empat Pilar Kebangsaan tersebut terdiri dari Pancasila sebagai ideologi negara yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang mengatur tentang struktur dan fungsi negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang menjamin kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia. Serta Bhinneka Tunggal Ika yakni semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN ini menilai penting sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga:Kegiatan Reses Hj.Nurjanah Anggota Komisi III DPRD Kota Tasik Disambut Warga Cigantang Girang
“Dari empat pilar kebangsaan diharapkan dapat terus terjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keutuhan wilayah Indonesia, menghormati keberagaman dan perbedaan serta meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara,” bebernya.
Hoerudin pun memandang empat pilar tersebut menjadi fondasi bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)

