“Proses pendaftaran sudah dibuka selama 10 hari, tetapi sampai batas waktu penutupan hari ini pukul 09.00 WIB tidak ada pendaftar lain. Dengan demikian, forum Muscab secara mufakat menetapkan Jeni Tugistan sebagai ketua melalui mekanisme aklamasi,” katanya.
Dikatakannya,proses penetapan tersebut telah memenuhi persyaratan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKADIN. Muscab ke-III dihadiri oleh lebih dari 50 persen ditambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
Jumlah kehadiran peserta sudah sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga keputusan yang dihasilkan sah dan memiliki kekuatan organisasi.
” Pasca-Muscab, agenda organisasi berikutnya adalah pelaksanaan Rapat Kerja (Raker). Melalui raker tersebut, kepengurusan baru akan memfokuskan langkah awal pada pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, “pungkasnya.

