Pewarta:Iyut K.
BANDUNG,HALLO BERITA ONLINE.COM-
Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat diwarnai ketegangan sejak tahap awal pendaftaran peserta. Polemik muncul setelah Ketua PMI Kota Bandung dan Ketua PMI Kabupaten Sumedang dilaporkan tidak dapat mengikuti Musprov sebagai peserta, dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Situasi tersebut memicu keberatan dari sejumlah pengurus PMI tingkat kecamatan di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian kedua ketua PMI tersebut, yang disebut-sebut diterbitkan hanya sehari sebelum Musprov berlangsung.
Para pengurus kecamatan menilai waktu penerbitan SK tersebut menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kepastian status kepengurusan, legitimasi perwakilan, serta pemenuhan ketentuan organisasi dalam pelaksanaan forum tertinggi PMI tingkat provinsi.
Mereka mendesak agar SK pemberhentian terhadap Ketua PMI Kota Bandung dan Ketua PMI Kabupaten Sumedang dicabut atau ditinjau kembali, apabila dalam proses penerbitannya ditemukan ketidaksesuaian dengan AD/ART PMI dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Persoalan legitimasi peserta menjadi sorotan
Dalam forum Musprov, status peserta bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan siapa yang berhak hadir dan mewakili organisasi berkaitan dengan legitimasi pengambilan keputusan, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban kepengurusan dan pemilihan ketua PMI provinsi.

