Pewarta:Usup.
Purwakarta,Hallo Berita Online. Com- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sayangheulang, Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 21 Februari 2024.
Pelaku tindak pidana curas yang diringkus petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta dan Team Resmob itu diketahui berinisial RIR (27) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, Pelaku ditangkap di terminal Bus Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Setelah serangkaian penyelidikan, Team Resmob dan Unit 1 Jatanras berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RIR (27) pada pada Kamis, 27 Februari 2025,” ungkap Arwin, Senin, (3/3/2025).
Ia menambahkan, saat itu dimana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, kemudian korban menyadari pelaku masuk.