“Sebetulnya bisa cepat,namun terkendala dengan kebijakan kepala dinas, yang masih berpegang dengan aturan lama tahun 2024.bahwa pengurusan SKTP untuk tenaga honor harus melampirkan surat keputusan (SK) Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut Rijal menjelaskan bahwa dirinya telah memberitahukan kepada pimpinan ada aturan baru tahun 2025.kaitan hal tersebut, namun pimpinan(Kadisdik)masih kukuh dengan aturan lama.
Dalam narasi yang muncul, di medsos tersebut menyayangkan pegawai tehnis dan pimpinan,tidak bisa berkolaborasi, seolah-olah saling melempar kesalahan, yang berdampak,patal bagi kesejahteraan guru.
Akhir narasi,mengatakan dari jawaban saudara Rijal Miajudin,kami harus tetap bersabar,tampa dijelaskan kapan waktunya.