“Memang pekerjaan pengaspalan tersebut di laksanakan oleh CV,yang di bawa oleh pendaping desa Mekarjaya, setiap pekerjaan penggaspalan, pendamping desa yang selalu membawa CV untuk kerjasama dengan desa selaku pemilik anggaran,”jelas sekdes tersebut.
Ia menambahkan,terkait keluhan warga atas kurang baiknya pekerja pengaspalan tersebut, bahwa diri telah meminta kepada Rifa Rosyandi selaku pembawa rekanan,terkait kompelen warga terhadap hasil pekerjaan tersebut.
“Saya udah meminta kepada pendaping desa yang membawa rekanan CV tersebut,menurut Rifa pendamping desa bahwa pihak CV akan memperbaiki kembali hasil pekerjan tersebut,”ujar Sekdes Mekarjaya.
Baca Juga:Polda Jabar Lakukan Penyekatan, 96 Pelajar Tujuan Jakarta Berhasil Diamankan
Sementara Rifa Rosyandi selaku pendamping desa Mekarjaya,sampai berita ini tayang belum dapat dimintai tanggapan nya.
Pekerjan infastruktur yang di biayai bersumber dari Dana Desa(DD) berdasarkan aturan harus di kerjakan secara swakelola.Karena Anggaran DD konsepnya swakelola dan gotong royong, sehinga tidak boleh di pihak ketigakan untuk kegiatan pembanggunan secara keseluruhan.
Namun pihak ketiga boleh di libatkan untuk bagian tertentu, yang membutuhkan keahlian atau tenaga tehnologi khusus yang tidak dimiliki oleh desa, atau dalam bentuk kerjasama yang sesuai peraturan.Bukan dengan mekanisme borong atau lelang.
“Apabila desa memborongkan dan melelang pekerjar full kepada pihak ketiga jelas sudah melanggar aturan. Kedua belah pihak bisa teracam hukum pidana,”kata Edo selaku pengamat pembanggunan desa, saat dimintai tanggap terkait pekerjan desa di yang laksanakan oleh pihak ketiga (CV).