Pembentukan Kopdes Merah Putih, Amas Kades Tanjungsari:Ajak Masyarakat untuk Bersama-sama Membangun Perekonomian Desa

Baca Juga:Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Ojol Secara Humanis

“Karena ada Surat edaran dan surat keputusan yang diberi jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Mei, kepengurusan Kopdes Merah Putih harus dibentuk,”ungkap Camat Asep.

Ia menambahkan, terkait tahap pertama yaitu kepengurusan sudah dibentuk,harus direkap dulu lalu dilaporkan ke dinas koperasi.

“Setelah itu, di berita acara kan melalui notaris nanti di badan hukum kan dan setelah itu kita tunggu pelaksanaan selanjutnya,” kata Camat Sukaresik Asep.

Baca Juga:Wakil Bupati Subang Buka Kegiatan PDHI Jabar 8

Menurutnya, bukan hanya kepengurusan tapi harus ada badan usaha, simpan pinjam sesuai potensi yang ada di Desa masing- masing.”Karena karakteristik Desa beda- beda,”jelas Asep.

Kepengurusan Koperasi Merah Putih harus orang profesional karena jangan sampai sudah dibentuk tidak berjalan ini menyangkut dana yang dipinjamkan, Musyawarah ini sesuai instruksi yang harus ada kejelasan badan hukum karena menyangkut hal hal teknis.

Menurut Camat Asep, antusias masyarakat dilihat dari kehadiran sebagian masyarakat yang mewakili. “Antusias ingin tahu bagaimana koperasi desa merah putih menjadikan desa nya maju dan berkembang”, sambung Camat Asep.

Baca Juga:Satreskrim Polres Banjar Berhasil Amankan Dua Pemuda Pelaku Curanmor

Lanjut Asep, menyampaikan harapan sesudah ada tahapan- tahapan sesudah terbentuk kepengurusan dapat mensejahterakan masyarakat.

“Mudah mudahan sesudah ada tahap- tahapan dan sesudah terbentuk kepengurusan, yang lainnya perihal ekonomi makin meningkat, bisa mensejahterakan masyarakat,”kata Camat Sukaresik
Drs.Asep Nurcahyo,M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *