Ia menambahkan,menghimbau kepada para Ketua RT, RW, BPD setempat di wilayah Desa Banyuresmi untuk hadir mengikuti kegiatan tarawih keliling.”Agar bisa bersilaturahmi dengan warga masyarakat,”kata Dadan Ruswanda.
Sementara itu, Camat Ucu Mulyana, S.IP, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Banyuresmi yang telah melaksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“LPPD ini adalah tuntutan jabatan, jadi setiap Kepala Desa wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraannya di tahun berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan,” tuturnya.
“Karena kalau tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir setelah tahun berjalan selesai tidak akan bisa menyelenggarakan kegiatan selanjutnya, termasuk Dana Desa, bantuan Provinsi dan yang lainnya,” tandas Ucu.
Camat Ucu menambahkan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajb disampaikan secara tertulis.
“Ini adalah syarat wajib, dokumen LPPD ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat,” ucapnya.
Baca Juga:Qurban sebagai Jalan Menuju Taqwa: Pesan Spiritual dari Bupati Herdiat untuk Warga Ciamis
Kemudian, Sekretaris Desa Banyuresmi Dede Hendiana memaparkan secara rinci pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan di tahun 2024, di layer atau proyektor.