“Untuk pra musdesus ini lebih titik fokusnya pertama pada sosialisasi Inpres No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih.Karena itu, tentang rekrutmen pendaftaran pengurus atau pendiri koperasi desa merah putih,”ujarnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sambut Kunjungan Kerja Anggota Komite III DPD RI Agita Nurfianti
Lebih lanjut Asep,menyampaikan
saya tangkap dari beberapa regulasi yaitu:1.Kepala desa ini merupakan ketua pengawas dari koperasi desa merah putih. 2.Anggota-anggotanya itu wajib dari warga desa setempat, sedangkan untuk kepengurusan diharapkan itu yang mempunyai integritas tinggi, jujur, amanah, berpengetahuan,loyal terhadap koperasi,dan biasanya di tiap desa ada cara khusus.
“Karena koperasi ini minimal bisa baca tulis atau menguasai komputer,untuk itu biasanya punya cara-cara khusus itu, usia minimal 20 atau 21 atau yang sudah ber KTP atau juga pensiunan PNS,” ungkapnya.