Pemdes Sukamenak Sukaresik Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih,Dengan Pemilihan Secara Langsung

Pewarta:Anton.

Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak menggelar Musyawarah Desa khusus (Musdesus), pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,di Gedung Olahraga (Gor) Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya,Selasa (20/5/2025).

Kegiatan Musdesus ini dihadiri, Kepala Desa Sukamenak berserta Perangkat Desa,Camat Sukaresik,Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya,Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya,Babinsa, Babinmas, Kordinator Pendamping Kecamatan Sukaresik, Pendamping Desa,RT-RW,BPD,Tokoh Agama, Tokoh masyarakat,Tokoh pemuda Ibu PKK,dan masyarakat dari perwakilan wilayah.

Koordinator Pendamping Kecamatan Sukaresik Fadilah Rasyidin, mengatakan Musdesus berjalan baik kondusif sesuai Instruksi Bupati, tinggal prosedur yang harus ditempuh dan berita acaranya.

Baca Juga:Ketua DPRD Pangandaran Apresiasi Capaian PAD Rp 9 Miliar Selama Libur Lebaran

“Musyawarah ini sudah berjalan dengan baik kondusif sesuai prosedur dan instruksi Bupati terkait pembentukan Koperasi Merah Putih ini tinggal pelaksanaan prosedurnya yang harus ditempuh serta berita acara nanti jam 12”,ujar
Fadilah Rasyidin.

Dijelaskannya,prosedurnya pembentukan Kopdes Merah Putih, yakni nama, anggota, kepengurusan serta pengawas, yang di Aktenotariskan untuk anggaran ADRT.

Prinsip Koperasi berdasarkan peraturan perekonomian perundang-undangan kesejahteraan pembentukan koperasi dari anggota untuk anggota.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Diky Chandra Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2025

“Aspek pengelolaan anggarannya dari Dana pemerintah atau dari Dana Desa khusus untuk anggaran tahun 2025. Berdasarkan keputusan Presiden (Inpres) sebagian dari Dana Desa, dan semua transaksi dilakukan secara digital,”jelas Pendamping Fadilah Rasyidin.

Lebih lanjut,Fadilah,menyampaikan harapannya musdesus koperasi merah putih ini untuk kesejahteraan masyarakat, dan bisa berjalan secara berkesinambungan dari mulai disalurkan.

“Untuk kopdes merah putih ini,agar peningkatan kemajuan khususnya untuk kesejahteraan masyarakat desa Sukamenak dan dapat diikuti oleh desa -desa yang lain”,ungkap Fadilah Koordinator Pendamping Kecamatan Sukaresik.

Baca Juga:Sinergitas TNI Polri, Polsek Jatiluhur Bersama Koramil Lakukan Penanaman Pohon Bersama di Desa Parakanlima

Ditempat sama,Camat Sukaresik Drs.Asep Nurcahyo,M.Si., menyampaikan keharusan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, instruksi yang harus ditindak lanjuti.

“Karena ada Surat edaran surat keputusan yang diberi tempo sampai dengan tanggal 31 Mei kepengurusan harus dibentuk,”ucap Camat Asep.

Ia menambahkan, terkait tahap pertama yaitu kepengurusan sudah dibentuk,harus direkap dulu lalu dilaporkan ke dinas koperasi.

Baca Juga:Dua Anggota Jadi Tersangka, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Desak Pemerintah Tuntaskan Regulasi IPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *