Adapun rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah. Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan.
“Saya yakin dan percaya hibah barang milik daerah yang kita laksanakan hari ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.
“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus. Dengan adanya kepastian status tanah, kami dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,”ujarnya.
Ia menegaskan, Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga:Hermon Dekristo Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung- Kajari Kota Sukabumi, Sampaikan Pesan Ini
“Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau,”pungkasnya.(Sumber Mediacenter Riau).

