Pemerintah Provinsi Riau Targetkan Pelaksanaan Program PSR 10 Ribu Hektar yang Tersebar di 10 Kabupaten-Kota

Baca Juga:Kapolres Purwakarta Bersama Forkopimda Lakukan Penanaman Jagung di Desa Panyindangan

“Yang melakukan verifikasi di lapangan adalah Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Mereka yang menilai apakah layak atau tidak menerima bantuan PSR, termasuk memeriksa legalitas lahan, status kepemilikan, dan kelengkapan administrasi lainnya,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Dinas Perkebunan Provinsi Riau, lanjutnya, tidak terlibat dalam proses verifikasi lapangan. Peran provinsi lebih kepada mengecek dokumen administrasi teknis, seperti CPCL (Calon Petani Calon Lahan), sebelum diajukan ke pusat.

“Kami hanya mengecek kesesuaian dan kelengkapan dokumen usulan dari kabupaten/kota, khususnya CPCL. Jadi titik beratnya memang ada di dinas kabupaten/kota. Jika dari sana dinilai layak, baru kami bantu ajukan ke BPDP,” tegasnya.

Baca Juga:Momentum Spiritual dan Emosional Bagi Guru, Yayasan Rumah Sampah Indonesia Gelar Workshop MPLS Se-Priangan Timur di Sukahaji Ciamis

Syahrial menambahkan bahwa besarnya peran daerah sangat menentukan suksesnya pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, penting bagi dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk mendampingi kelompok tani sejak awal, termasuk dalam menyusun dokumen dan mengawal verifikasi di lapangan.

Dalam program PSR ini, petani yang lahannya memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan maksimal Rp60 juta per hektar. Dana ini digunakan untuk pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, serta perawatan awal.

Program peremajaan ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan.(Sumber Media Center Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *