Baca Juga:Wakapolres Purwakarta Pimpin Apel Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
“Pekerja harus dilindungi. Pemberi kerja dan penerima pekerjaan harus bersepakat bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban. Jangan sampai pekerjaan berjalan, keuntungan diperoleh, tetapi pekerja tidak mendapatkan perlindungan,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan, Fauzi, mengapresiasi Pemkab Pelalawan atas komitmen perlindungan pekerja. Ia menyebutkan bahwa dari 350 proyek jasa konstruksi di Pelalawan, saat ini 9 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Fauzi juga menegaskan manfaat nyata program tersebut, salah satunya santunan kepada pekerja yang meninggal dunia saat bekerja dengan total manfaat mencapai Rp235 juta, termasuk santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak.
Fauzi juga menegaskan bahwa setiap perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga:BAZNAS Jabar Hadir untuk Kabupaten Bandung: Penyaluran 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir
“Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, di mana untuk pekerjaan berisiko rendah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari nilai proyek untuk JKK yang dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi.” jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan beserta para Kepala Bidang, Kepala Bidang pada Dinas PUPR, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpemb) Setda Kabupaten Pelalawan beserta staf, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Fauzi, beserta jajaran.

