Om Zein juga memberikan contoh, konsultasi dengan pihak kepolisian akan memberikan Kepala Desa dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program pembangunan, sehingga mengurangi kekhawatiran akan potensi permasalahan hukum. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan bentuk nyata kerjasama untuk meningkatkan sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa.
Iamenekankanpentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kepolisian, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. “Keharmonisan antara pihak desa dan kepolisian adalah kunci utama,” kata Kapolres.
Kesepakatan ini, lanjut Kapolres, mencakup beberapa kegiatan strategis, termasuk penguatan program pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pengawasan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Polri, tegas Kapolres, berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan menjamin investasi aman di Kabupaten Purwakarta, serta tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Purwakarta, Denden Pranayudha, menyambut baik komitmen bersama ini.
Ia berharap kolaborasi ini akan menghasilkan kinerja yang lebih produktif dan menjaga kamtibmas dengan baik. Denden juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik dan terhindar dari masalah hukum.
Denden juga mengakui kompleksitas tugas pemerintah desa membutuhkan kolaborasi yang kuat untuk mencapai pembangunan desa yang maksimal.
Penandatanganan komitmen bersama ini menandai babak baru dalam sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta. Harapannya, kerjasama ini akan mendorong percepatan pembangunan desa yang aman, tertib, dan berkelanjutan.