“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.
“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” pungkas Farhan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menambahkan, proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan.
Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.
Baca Juga:Pelajar SMA Taruna Nusantara Kunjungi STIK Polri, Kenali Dunia Kepolisian Lebih Dekat
“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.
Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.