Proses pemusnahan ini, lanjut Asep, bukanlah proses yang sederhana. Ia melalui tahapan identifikasi, penilaian, dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum akhirnya dilakukan.
“Kita pastikan bahwa meskipun dimusnahkan, informasi dalam arsip tetap tercatat dan dapat dilacak jika diperlukan,” kata Kang Asep Supri, begitu ia kerap disapa.
Sementara, Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, menambahkan bahwa proses pemusnahan arsip diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Baca Juga:Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Jalur dan Lokasi Pengamanan Hari Posyandu Nasional Tahun 2025
Ia juga menjelaskan pentingnya seleksi, penilaian, dan verifikasi arsip sebelum dimusnahkan, terutama untuk arsip dengan retensi di bawah dan di atas 10 tahun.
Baca Juga: Rapat Koordinasi BUMDes se-Kecamatan Bungursari Bahas Kesiapan Program Ketahanan Pangan 2025
“Proses ini melibatkan para ahli arsiparis, memastikan legalitas dan keabsahan pemusnahan arsip. Kami ingatkan bahwa ancaman hukum yang cukup besar jika prosedur pemusnahan arsip tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Pemusnahan arsip ini bukan hanya sekadar membersihkan ruang penyimpanan. Ini merupakan bagian penting dari pengelolaan arsip yang baik, menjaga agar depo arsip tetap berfungsi optimal, dan memastikan keamanan informasi.
Dengan demikian, Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga sejarah dan sekaligus membuka ruang untuk perkembangan arsip yang lebih baik di masa mendatang.