Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat, 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.
Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan, “kata Finari.
“Pemusnahan ini menunjukan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir, “ujarnya.
**Barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari:*
1. Rokok ilegal 22.134.603 batang (Rp25.129.737.020).
2. Tembakau iris, 150,5 gram (Rp8.250).
3. Roko elektrik (REL), cair: 650 ml (Rp84.000.000).
4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 5.211,9 liter, (Rp317.515.800).
**Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai Kantor Bea Cukai, diantaranya:**
1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Rp8.319.636.050 (5.933.468 batang rokok: 54 liter MMEA: 150,5 gram tembakau iris).
2. KPPBC TMP A Bandung: Rp1.583.578.060 (1.063.676 batang rokok)
3. TPPBC TMP A Purwakarta: Rp4.291.654.920 (2.925.109 batang rokok: 4.661,4 liter MMEA).
4. KPPBC TMP C Cirebon: Rp13.928.647.800 (9.611.610 batang roko: 372 liter MMEA).
5. KPPBC TMP A Cikarang: Rp1.475.650.280 (2.540.740 batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair).