Kajati juga menekankan biarpun sudah ada penandatanganan Kerjasama bukan berarti bila ada masalah hukum tidak akan ditindak.
“Kami tetap akan menindaklanjuti bila ada laporan pengaduan terhadap proyek pekerjaan yang dikerjakan, dan apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum kami juga akan menegakan hukum secara professional,”tegasnya.
Baca Juga:Kapolres Purwakarta Pimpin Apel Pagi Fungsi Lantas
Kajati berharap dengan kegiatan penandatanganan Kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Tim PPS dapat membantu dan mendorong Pembangunan di Jawa Barat.
“Dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasara sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Jawa Barat,”kata Endang Sarwestri, S.H., M.H.,Kajati Jawa Barat. (Sumber Kasi Penerangan Hukum Jabar).