Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com- Rencana penataan dan pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, yang melibatkan PTPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menuai sorotan.Kamis (3/7/2025).
Di tengah apresiasi terhadap tujuan penataan agar lebih rapi, muncul tuntutan agar proses tersebut dijalankan secara profesional dan menghormati perjanjian kontrak yang masih berjalan.
Salah satu pihak yang terdampak adalah Haji Eko, seorang pengusaha suku cadang (sparepart) kendaraan yang bangunannya terancam dibongkar. Haji Eko menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program penataan tersebut, namun ia meminta agar semua pihak menghormati hak-haknya sebagai penyewa yang sah.
Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik Nasional
Menurut keterangannya, lahan tempat usahanya berdiri merupakan hasil kerjasama antara PTPN dengan pihak ketiga, yakni PT Paradotama. Selanjutnya, PT Paradotama menjalin kemitraan dengan Haji Eko, yang mana kontrak sewa bangunannya baru akan berakhir pada bulan September 2025.
“Program pembongkaran ini bagus agar Ciater tertata rapi. Namun, PTPN harus sadar, ada tanah yang dikerjasamakan dengan pihak vendor, yaitu PT Paradotama, dan kami adalah mitra dari vendor tersebut,” ujar Haji Eko.
Ia mengaku telah diminta oleh pihak PTPN, Pemprov Jabar, dan PT Paradotama untuk segera membongkar bangunan tempat usahanya, meskipun kontraknya masih berlaku.