Baca Juga:Bupati Kang Rey dan Wakil Bupati Subang Kang Akur Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden
Ia menambahkan,hal ini harus diselidiki secara seksama, karena terjadinya tindakan tersebut dimungkinkan akibat kelalaian dan longgarnya pengawasan dari atasan.
Apapun alasannya, persoalan ini tandanya tidak hanya berlaku untuk si pelaku saja. Akan tetapi harus juga dikenakan pada atasannya, untuk tidak menimbulkan kesan terjadinya pengecualian.
“Jika meminjam istilah doktrin militer adalah “tidak ada prajurit yang salah”, sekalipun itu benar dilakukan inisiatif sendiri. Artinya istilah itu menegaskan, bahwa aspek pengawasan atasan kurang melekat sehingga bawahan bisa berbuat salah,”ungkapnya.
Baca Juga:DPRD Kota Bandung Hadiri Kegiatan Penataan dan Pemberdayaan UMKM
Dikatakannya, jadi persoalan pada kasus ini,sejatinya Disdik Purwakarta tidak saja menindak pelaku. Tapi harus juga menindak atasannya, sebanding tanggung jawabnya di satuan pendidikan.
Perlu diingat, pada konteks hukum, administratif, dan etika organisasi. Secara umum, atasan bisa ikut bertanggung jawab. Apalagi jika atasan mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak mengambil tindakan pencegahan atau penindakan, maka ia bisa dianggap lalai atau turut serta secara pasif.
“Kemudian, jika penyelewengan terjadi karena kelemahan sistem pengawasan, maka atasan bisa dikenakan sanksi administratif atau evaluasi kinerja, walaupun tidak terlibat langsung,”ujar Agus.
Baca Juga:Wali Kota Tasik Buka Pameran Hasil Karya dan Bazaar PAUD IT Ihya As-Sunnah
Kesimpulannya,jelas Agus,atasan bisa dikenai tindakan, jika terbukti lalai, melakukan pembiaran, atau terlibat langsung. Namun, jika atasan telah menjalankan fungsi pengawasan secara benar dan tidak mengetahui atau tidak terlibat, maka ia tidak otomatis disalahkan.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kembali persoalan serupa. Disdik Purwakarta harus segera tertibkan penanganan PIP di seluruh satuan pendidikan, dan Inspektorat harus melakukan investigasi sejalan dengan fungsinya baik dalam pengawasan maupun pembinaan.
“Dan apabila ada indikasi perbuatan melawan hukum, pihak Disdik dan Inspektorat Purwakarta juga jangan menutup-nutupi persoalannya. Karena ini berkaitan dengan hak orang lain, serta tindakan mengambil dan atau memotong hak orang lain bisa berimplikasi pada pidana,” tandasnya.