Imam juga menyoroti kebijakan pemotongan upah bagi karyawan yang sakit meskipun telah menyertakan surat keterangan dokter.
“Pekerja sudah bekerja dalam kondisi panas dan hujan, tetapi masih dikenakan potongan Rp100 ribu saat sakit. Ini tidak manusiawi dan mencerminkan kebijakan yang semena-mena,” tegasnya.
Ia menambahkan,akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih lanjut apabila tidak ada perbaikan konkret dari manajemen.
“Dan termasuk akan melakukan audiensi dengan Pertamina Regional Jawa Bagian Barat,guna mendorong peninjauan ulang izin operasional SPBU tersebut,” kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Kadipaten, Imam Aaang Imamul Muttaqin,S.Pd.
Sementara itu, perwakilan manajemen SPBU Cipanas Abinel Karim, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya terkait tenaga kerja lokal.
“Untuk pekerja lokal, kami menargetkan komposisi 50 persen 50 persen sesuai kebutuhan operasional. Saat ini, dari 14 karyawan yang ada, enam di antaranya merupakan warga lokal, dan proses ini masih berjalan,” ungkapnya.
Baca Juga:Satu Lagi, Kepala Desa di Kabupaten Cianjur Terjerat Hukum, Ditahan Polres Cianjur Kasus Penipuan
Menurutnya,terkait kebijakan pemotongan upah bagi karyawan yang sakit hal tersebut merupakan kebijakan lama,yang bertujuan menjaga kedisiplinan dan produktivitas kerja.
“Bahwa setelah dilakukan penyesuaian sistem, kondisi kesehatan dan kedisiplinan karyawan justru mengalami peningkatan,” pungkasnya.

