“Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak,” imbau Dan Satgas Richard. “Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya.”
Acara penanaman pohon penghijauan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, Kejati Riau Akmal Abas, SH.MH, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kejari Pelalawan Azrijal, SH.MH, Bupati Pelalawan H, Zukri dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK serta unsur forkopimda setempat,Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di kawasan konservasi nasional.
Dalam kebijakan sementara, pemerintah memahami bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawit.Oleh karena itu, kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan, masih diperbolehkan untuk dipanen selama tiga bulan masa relokasi. Namun, masyarakat dilarang membuka lahan baru, memperluas kebun, menanam sawit, atau melakukan kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan selama periode ini.
Baca Juga:Bupati Herdiat Sunarya Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis Ke-383 Tahun
Khusus untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, Satgas menyatakan bahwa ini adalah perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun-kebun ini akan ditertibkan, tanamannya dimusnahkan, dan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan oleh pemerintah.
Di tengah situasi yang sempat memanas dengan kehadiran sekitar 3.000 warga, Wandan Satgas PKH Brigjen TNI Dodi Triwinarto berhasil mengendalikan situasi.
Begitu juga kehadiran Bupati Pelalawan, H. Zukri, juga berdialog dengan masyarakat yang hadir, meminta mereka untuk tetap tenang dan meyakinkan bahwa pemerintah bersama Satgas PKH akan mencari solusi terbaik.
Langkah tegas ini diambil demi kelestarian lingkungan, penegakan hukum, serta keadilan bagi semua pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi nasional. Diharapkan, melalui upaya ini, TNTN dapat kembali menghijau dan menjadi habitat yang lestari bagi flora dan fauna endemik.

