Penyuluhan Program PTSL, Kanit Harda Wakili Kapolres Subang: Himbau Petugas dan Para Kepala Desa Tidak Melanggar Hukum

“Sampaikan kepada masyarakat sejelas mungkin mengenai biaya yang dikeluarkan, kuota serta persyaratan yang yang harus di siapkan,”tambahnya

Mewakili Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani S.H S.I.k M.H Kanit Harda Polres Subang selaku pemateri Ipda Tandang Primadi S.H M.H mengungkapkan kami selalu pendamping mengingatkan dalam kegiatan PTSL ini kami dari Polres Subang selaku pengawas kegiatan ini hanya berbagi informasi kejahatan di bidang pertanahan diharapkan setelah kami memberikan pemaparan materi dalam menjalankan program ini tidak terjadi hal-hal yang melanggar Hukum.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Bogor Temukan Miras Sebanyak 1787 Botol,di Kampung, Saya Malu !!

“Contohnya pemalsuan surat-surat, seperti dimulai dari surat Ahli waris palsu, akta tanah palsu, akta pelepasan hak palsu akta hibah palsu dan akta rislah palsu,untuk itu kami menghimbau agar petugas yang menjalankan program ini agar mengecek kebenaran atau keaslian berkas agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,”tegasnya

Terakhir Kami mohon kerjasama nya dari para kepala Desa membantu mengawasi agar hal – hal yang melanggar hukum ini tidak terjadi sehingga program PTSL ini dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari program PTSL tersebut.

“Jika butuh informasi lebih Polres Subang tentunya sangat terbuka lebar untuk para Kepala Desa jika membutuhkan informasi atau berkonsultasi mengenai prosedur dalam menjalankan program PTSL ini agar tidak melanggar hukum,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *