Sepanjang tahun 2025, Polres Tasikmalaya Kota telah beberapa kali melaksanakan pemusnahan barang bukti. Secara akumulatif, lebih dari 20 ribu botol minuman beralkohol serta ribuan knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan, selain obat keras terbatas dan narkotika.
Dalam penanganannya, kepolisian tidak hanya menerapkan sanksi tindak pidana ringan, tetapi juga pidana umum terhadap pelaku tertentu, termasuk kasus pengoplosan minuman beralkohol yang telah diproses hingga putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Muhammad Aminudin Bustomi menilai langkah tersebut sebagai bentuk sinergi positif antara aparat penegak hukum dan tokoh agama dalam menjaga moral serta ketertiban masyarakat.
“Upaya seperti ini perlu terus dilakukan demi menjaga nilai-nilai agama, keamanan, dan ketenteraman warga Kota Tasikmalaya,”ungkapnya.(**)

