Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Kembang Api-Petasan

Pewarta:Dede.

Riau,Hallo Berita Online.Com-Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini tertuang didalam surat edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api/petasan pada malam perayaan tahun baru guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Surat itu ditujukan kepada bupati/ wali kota se Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/kota direktur BUMD provinsi/ kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.

Baca Juga:Polres Tasik Kota Selama Bulan Mei-Desember Tahun 2025 Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan R4 Lintas Wilayah

Melalui surat itu disampaikan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *