Pewarta: Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba, sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa dari 20 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus merupakan peredaran sabu, 5 kasus sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis dan 1 kasus ganja.
“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, pada Selasa, (9/9/2025).
Dari hasil operasi tersebut, Kata AKBP Anom, polisi mengamankan barang bukti berupa 662, 48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, serta 63,28 gram tembakau sintetis.
Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti 20 unit handphone, 6 timbangan digital, 6 motor, serta uang tunai Rp. 3,3 juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres menyebutkan, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery), peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka langsung.
“Para tersangka itu ditangkap di berbagai tempat yakni di Kecamatan Kecamatan Purwakarta ada 9 TKP, Kecamatan Babakancikao ada 2 TKP, Kecamatan Bungursari ada 6 TKP, Kecamatan Campaka ada 1 TKP dan Kecamatan Cibatu ada 1 TKP. Lalu ada juga diluar Kabupaten Purwakarta, yakni Kabupaten Kuningan ada 1 TKP,” ungkap AKBP Anom.