Periode Juli-September, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku

Kapolres menyebut dari 20 tersangka yang diamankan sebanyak tiga di antaranya residivis berinisial OT, IS dan DAP yang pernah dipidana terkait kasus narkotika.

Baca Juga:Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

“Pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini. Dari barang bukti itu, kami selamatkan kurang lebih 13.240 orang dan seluruh barang bukti tersebut bila diungkapkan mencapai Rp. 993 Juta rupiah,” ucap AKBP Anom.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga menambahkan narkoba merupakan kasus yang sangat berbahaya dan ini menjadi atensi khusus untuk wilayah hukum Polres Purwakarta.

Baca Juga:Sekda Subang Hadiri Agenda Kundapil Anggota DPR RI Komisi I Elita Budianti

“Kami berkomitmen memberantas Narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Anom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *