Selain itu, KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksana untuk memperketat pengawasan kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual, penguatan hak korban dan saksi, serta pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi peradilan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi personel Polri dalam menghadapi dinamika perubahan hukum pidana nasional.
“Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap profesional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia berharap MELALUI kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, seluruh personel Polres Purwakarta memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru, serta terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
“Sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang modern, humanis, serta berkeadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” harap Kapolres.

