Baca Juga:Inisial SHM Warga Aceh Diduga Jadi Bandar Besar Peredaran Obat Golongan G di Wilayah Bandung-Subang
Ia menambahkan, intinya mah semua persyaratan surat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan harus dengan surat keterangan dari RT dan RW.
“Inovasi ini tentunya akan lebih membuat mudah masyarakat, tidak perlu datang ke Kelurahan, tinggal dari rumah menghubungi Call center nanti surat Adminduk yang diinginkan akan di kirim dalam bentuk pdf, ” jelas Mamat.

