1. Bebas Pajak (PPN) atas hasil tangkapan.
2. Bebas retribusi pemerintah daerah.
3. Bebas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), karena dikecualikan untuk nelayan kecil sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.
Tiga poin ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Ini bukan soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk melindungi nelayan kecil,” tegas Asep.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis operasional pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.
Lebih lanjut, Asep menyoroti kondisi geopolitik internasional yang berpotensi memicu kenaikan harga BBM dan berdampak pada biaya operasional nelayan.
“Karena itu, kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir,” ungkapnya.
Baca Juga:Jalankan Instruksi Presiden, Pemdes Sindangraja Jamanis Gelar Musdesus Pembentukan KDMP
DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama nelayan kecil. Kebijakan ini kami harapkan menjadi solusi dan motivasi agar nelayan semakin sejahtera,” tandasnya.

