Di hari Jumat 13 Pebruari tim media ini mendatangi dinas peternakan kabupaten Subang, Rahmat mengatakan baru ada 2 Minggu atau 1 bulan ya pihak BIB lembang datang kesini Bu Wulan, konsultasi terkait lagi mau bikin perijinan untuk ternak domba,dia tidak mengatakan ternak sapi ke kita kata Rahmat.
Baca Juga:Terlibat Jual Beli Tanah Negara, Kades Berikut Perangkat Desa Cibogo Resmi Di Tahan Kejari Subang
Padahal, sesuai aturan, usaha peternakan wajib memiliki ,apa lagi ini balai inseminasi buatan lembang ini dari pemerintah kementerian pertanian, harus mempunyai izin,
Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
Izin usaha peternakan
Rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan.
Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga penutupan usaha.

PASAL PIDANA & ANCAMAN HUKUMAN
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan.
Ancaman pidana:
Penjara 1 – 3 tahun
Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar,
Tidak perlu bukti pencemaran, cukup terbukti tidak memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 ayat (1) (jika terbukti mencemari lingkungan)
Ancaman:
Penjara 3 – 10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
Pasal 98 ayat (2) (jika berdampak pada kesehatan warga)
Ancaman:
Penjara 4 – 12 tahun
Denda Rp4 miliar – Rp12 miliar
Pasal 99 (karena kelalaian)
Ancaman:
Penjara 1 – 3 tahun
Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 86
Usaha peternakan wajib memenuhi perizinan dan persyaratan teknis.
Sanksi:
Pidana kurungan
Denda
Penutupan dan pencabutan usaha.
Sampai berita ini di terbitkan pihak BIB belum memberikan klarifikasi resmi

