Ragam  

Pokja PWI Kota Bandung Laksanakan Raker dan Media Gathering, Diisi Diskusi Hukum Pers

“Tentu saja, kami dari KPH Sumedang menyambut baik atas Raker Pokja PWI Kota Bandung yang menunjuk Kampoeng Ciherang Tanjungsari sebagai tempat berlangsungnya acara. Kampoeng Ciherang merupakan lokasi atau wilayah yang ada dalam pengelolaan kami,” terangnya.

Sejauh ini, dituturkannya, KPH Sumedang mengelola hutan seluas 36.737,68 hektare dan terlibat dalam berbagai kegiatan seperti pengelolaan hutan lestari, kerjasama dengan masyarakat untuk pemanfaatan sumber daya hutan misalnya air dan lahan, serta penanaman pohon.

“Sebagai perusahaan umum, dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan dan tata hutan selalu melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat,” bebernya.

KPH Sumedang aktif bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah desa melalui program seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan program baru seperti Kemitraan Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan dan Pemanfaatan Kehutanan (KKP dan KKPP).

“Pelibatan masyarakat dipandang menjadi penting, agar dapat menggerakkan kesejahteraan ekinomi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:Pengungkapan 9 Kasus Narkoba Selama Ops Antik Lodaya 2025, Polres Sumedang Amankan 11 Tersangka

Dari paparan KSP Sumedang mengenai kondisi dan pengelolaan kawasan hutan pinus Ciherang, termasuk pemanfaatan ruang dan aspek konservasi lingkungan menjadikan sesi ini memperkaya wawasan peserta terkait pengelolaan kawasan hutan.

Keesokan paginya, Minggu (23/11/2025), sesuai agenda, digelar Diskusi Hukum Pers yang dipandu oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Labkum) Pers Pokja PWI Kota Bandung, Prana Yogaswara, SH serta Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal Ihsan.

Diskusi berlangsung di area depan perkemahan dengan suasana hutan yang masih asri dan sejuk dikelilingi pohon pinus, sehingga menghadirkan suasana santai namun tetap substantif.

Dalam paparannya, Prana Yogaswara menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian yang langsung diarahkan ke ranah pidana atau Undang-Undang ITE dapat menimbulkan persoalan baru bagi kebebasan pers.

Baca Juga:Sat Lantas Polres Muara Enim, Gelar Sosialisasi Hotline 110 di Jalan Lintas Palembang

Sedang ditambahkan Ihsan mengenai pentingnya pemahaman anggota Pokja PWI Kota Bandung terhadap perbedaan yang jelas antara produk jurnalistik dan konten media sosial agar tidak terjadi kesalahan penanganan di lapangan.

Diskusi berlangsung aktif, dengan peserta saling bertukar pandangan serta berbagi pengalaman terkait dinamika hukum pers yang kerap mereka temui.

Tak ketinggalan, panitia pelaksana mengucapkan rasa terimakasihnya kepada para sponsor dan pihak-pihak yang telah mendukung hingga terlaksananya kegiatan Raker dan Media Gathering tahun ini. Diantaranya, dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Bank bjb, Baznas Jawa Barat, bjb Syariah.

Disamping itu partisipasi lainnya diberikan oleh Grand Cordela Hotel, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT – B4T), MS Glow, Vilour, Star Group, Anata Salon, PT Sari Kaldu Nabati (SKN), Satlantas Polrestabes Bandung serta Bekangdam III Siliwangi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *