Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku JS Diduga Aktor Utama Jual Belikan Kawasan Hutan Lindung TNTN

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Infrastruktur dan Kelancaran Lalu Lintas, DBMPR Provinsi Jabar Hotmix Ruas Jalan Bandung-Subang

“Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima,” ucap Herimen.

Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.

“Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi,” ucapnya.

Baca Juga:Polres Purwakarta Lakukan Razia di Empat Tempat Hiburan Malam Temukan Psikotropika, Sajam dan Senjata Api

Herimen menyebut, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan secara fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas,” pungkas jenderal alumni Akpol 1996 itu.

(Sumber Media Center Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *