“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup dengan jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.
“Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 23 kilogram. Selain itu, kami juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.
Putu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan di luar negeri sebelum diedarkan.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau dalam kasus heroin. Sebelumnya, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram.
“Ini merupakan pengungkapan heroin terbesar yang pernah kami tangani di Polda Riau,” ujarnya.
Dari jumlah heroin yang disita, Putu memperkirakan pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran, nilai pasarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar,” ujar Kombes Putu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim opsnal juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.
Baca Juga:Jalankan Instruksi Presiden, Pemdes Sindangraja Jamanis Gelar Musdesus Pembentukan KDMP
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara,” tegas Putu.(Sumber Media Center Riau).

