Polres Bengkalis Ungkap Praktik Ilegal logging di Wilayah Kecamatan Siak Kecil

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga kuat berperan sebagai pengangkut kayu ilegal. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati bahwa kayu berbentuk papan yang dibawanya merupakan hasil jarahan hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.

Sejumlah barang bukti signifikan turut disita oleh petugas, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Canter kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar ±4 kubik kayu olahan. Selain armada angkut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi ilegal.

Baca Juga:Polsek Plered Hadiri Peresmian Jabatan Garuda, Wujud Sinergitas TNI-Polri Di Purwakarta

“Kami menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging. Tindakan ini bukan hanya soal kerugian materiil negara, tetapi juga mengenai kerusakan ekosistem hutan yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tegas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka RS kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga paru-paru dunia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab,” tegasnya.(Sumber Media Center Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *