Polres Pangandaran Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas, Tiga Tersangka Diamankan

Pewarta:Iyut K.

Pangandaran,Hallo Berita Online. Com-Polres Pangandaran Polda Jawa Barat menggelar Konferensi Pers,di Mapolres Pangandaran,Selasa (18/2/2025). Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas,yang berada di dua lokasi berbeda.

Dalam Keterangannya, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Pangandaran.

“Di dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah toko minuman keras serta di halaman masjid,”ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba kepada wartawan.

Dikatakan Kapolres,dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

“Dan bersama ratusan butir obat- obatan ilegal yang diduga diperjual belikan tanpa izin,”ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres, menyampaikan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang pertama berlokasi di depan toko miras pelangi hitam di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AB (asal Banyumas) dan AK (asal Pangandaran).

“Dari tangan tersangka AB, polisi menyita barang bukti berupa 320 butir obat jenis Sinisur,240 butir obat jenis Triwesif,190 butir obat jenis Tramadol,dan 1unit handphone merek oppo warna merah.Sementara dari tersangka AK, barang bukti yang disita meliputi 54 butir obat jenis Ramadol,38 butir obat jenis Mihesitrimidil,1 tas selempang warna hitam merek Iger, 1unit handphone merek Redmi Note warna biru,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *