Menurutnya,kasus serupa juga ditemukan di halaman Masjid Al Ihsan, Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. Di lokasi ini,polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ENK.
“Barang bukti yang berhasil disita dari ENK antara lain 30 butir obat jenis Ramadol,40 butir obat jenis Trihesitrimidil,23 butir obat jenis Hesimer,1tas selempang merek Wanderlus,1unit handphone merek Oppo A53 warna hitam,”terangnya.
Kapolres Pangandaran, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan.
“Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Kemudian,Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto,mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membeli serta mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang ini. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,”kata AKBP Mujianto Kapolres Pangandaran.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba melakukan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pangandaran.