Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Baca Juga:Pokja PWI Kota Bandung Tutup Rangkaian Kegiatan “PWI Berbagi” Ramadan 1447 Hijriah Pada Jumat 13 Maret 2026

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, dan hasil tambang maupun bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta bahan pokok atau sembako seperti beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya.

AKP Yudi Risnandar mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional tersebut demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Polres Pangandaran juga akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *