Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk 

Tandon berisi BBM oplosan, ukuran 1000 hingga 15.000 liter

58 jerigen berukuran 30 liter

Pewarna hijau, kuning, dan serbuk kimia

Peralatan seperti selang, nosel, corong, dan perangkat CCTV

Ancaman hukuman tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

Perlu diketahui selain kasus ini, Polres Pangandaran juga mengungkap kasus penggandaan uang dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *