Tandon berisi BBM oplosan, ukuran 1000 hingga 15.000 liter
58 jerigen berukuran 30 liter
Pewarna hijau, kuning, dan serbuk kimia
Peralatan seperti selang, nosel, corong, dan perangkat CCTV
Ancaman hukuman tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Perlu diketahui selain kasus ini, Polres Pangandaran juga mengungkap kasus penggandaan uang dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2025.