Polres Purwakarta Amankan Geng Motor yang Resahkan Masyarakat

Dalam aksi tersebut, pelaku memukulkan botol ke arah kepala korban dan berusaha membacok kepala korban dengan samurai. Namun, bacokan tersebut mengenai tangan korban hingga melukai jari kelingkingnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu bilah samurai, Satu jaket bertuliskan “Brigez”, Satu kemeja bercorak putih-hitam dan Dua unit sepeda motor.

Baca Juga:Disdikpora Cianjur Respon Atas Resahnya Kepala Sekolah, Terkait Muncul List Periode Jabatan Kepala Sekolah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan, khususnya yang melibatkan kelompok motor. Hal ini sejalan dengan maklumat Kapolda Jawa Barat terkait pemberantasan geng motor di wilayah hukumnya.

“Kami sangat tegas dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemukulan atau penganiayaan dengan mengatasnamakan geng motor. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *