Saat itu pula, salah satu tersangka melihat pin yang dimasukkan korban dan menghafalnya. Adapun tersangka lainnya langsung memberikan ATM serupa yang telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.
Baca Juga:Sekda H.Asep Nuroni Hadiri Pemberian Remisi HUT RI Ke-80 di Lembaga Pemasyarakatan Subang
“Selanjutnya, tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal tersangaka,” ucap Anom.
Adapun dua dari empat tersangka yang berhasil diamankan adalah FA (31), warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama. Kemudian, IS (21) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai penghafal PIN ATM dan mengambil uang korban.
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya, 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit roda empat Toyota, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng pelat roda empat.
Baca Juga:Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025
“Tersangka yang merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan dari Lampung ini, dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” Pungkas Anom.