Anom mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:AKBP Hidayatullah Resmi Pimpin Polres Ciamis Disambut dengan Prosesi Pedang Pora
“Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lima bulan. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih Rp. 69 juta rupiah,” ucap Anom.
Perbuatan ini, kata Anom, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya.
Baca Juga:Kadis Diskominfo H.Yosep Nugraha Buka OKK PWI Kabupaten Bandung, Sampaikan Ini
Dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.
“Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang,” jelas Uyun.