Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kecamatan Plered

“Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

Baca Juga:Sekda Kota Tasikmalaya Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Yayasan Mutiara Ilahi

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” tegas AKBP Anom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *