Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Pengedaran dan Pengemasan Sabu

Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” Tegas Pria yang terkenal murah senyum itu.

Lilik memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:Sebanyak 46 PNS dan 3513 P3K Dilantik Bupati Cianjur di Lapangan Raider 300/Braja Wijaya

“Polres Purwakarta terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Lilik.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam microtube PCR.

“Total ada 20 barang bukti sabu yang dikemas dengan microtube dari penangkapan MRS warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi.

Baca Juga:Kapolres Bersama Wakil Wali Kota Banjar Kembali Gelar Nobar Persib Bandung Melawan Barito Putra

Yudi menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Dari pengungkapan ini, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 26,09 gram. Kami juga sita barang bukti lainnya dan sedang kami kembangkan untuk mencari pemasok Sabu tersebut. Kini sedang dilakukan pengejaran untuk pelaku lain,” ungkapnya.

Yudi menambahkan kini MRS mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *