Namun, upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah.
“Para pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20), berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Baca Juga:Sempat Buron, Polres Purwakarta Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Asep Budi di Wilayah Cianjur
“Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan proses penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini.
“Kegiatan Press Release berjalan aman dan kondusif, serta menunjukkan komitmen Polres Subang dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis.