Polres Subang Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Adapun tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang, yakni:
1. G M Als JIA (33 tahun)
2. Y S Als ENDOG (26 tahun)
3. NA (21 tahun)
4. AR Als UGAH (22 tahun)
5. NPP (25 tahun)
6. N R Als ENYEK (24 tahun)
7. K Als AJO (49 tahun)
8. TS (24 tahun)

Modus Operandi
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Pastikan Kesiapan Wisata Libur Lebaran

Pasal Sangkaan.
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Hasil Sementara Otopsi Korban:
– Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala
– Luka memar pada kelopak mata
– Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu
– Patah tulang rahang bawah
– Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil
– Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian

Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *