Lebih lanjut,Kapolres,mengatakan berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan.
“Tersangka S alias Encu melakukan aksi pembunuhan itu,karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,”ujar Kapolres.
Baca Juga:DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Gandeng Bupati dan DPRD Untuk Advokasi Penambang Rakyat
Dalam kasus ini,Kapolres menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,”kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kegiatan Press Release berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, serta turut dihadiri oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang.