Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com-
Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.Kasus tersebut disampaikan dalam gelar Press Release bertempat di Aula Patriatama Polres Subang,Rabu (23/7/2025) Siang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K.,M.H.,Ph.D.,didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Saniah binti Rali, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MH alias IP (46 tahun),warga Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,”ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/VII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, peristiwa terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Jalancagak, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.